Mendag Peringati SPBU Jangan Curangi Takaran BBM, Apalagi Mau Lebaran

1 day ago 4

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:16 WIB

Sukabumi, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mewarning pengusaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), tidak curang mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM), apalagi jelang Lebaran 2025.

"Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha SPBU, ya jangan sampai mengulangi lagi. Apalagi ini juga lebaran, jangan sampai merugikan masyarakat," ujarnya, Rabu, 19 Februari 2025.

Untuk itu, dirinya mengajak para pelaku usaha melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga atau aturan. Budi menekankan agar tak merugikan rakyat dengan mengurangi takaran pengisian BBM.

"Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi. Karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Dia menambahkan, SPBU Baros sudah memasang alat PSB di empat pompa atau diapeny BBM. Dengan alat tersebut, setiap 20 liter BBM bakal berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap ada praktik kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Sukabumi.

Dari laporan masyarakat, ditemukan indikasi kalau SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang guna mengurangi takaran BBM (Bahan Bakar Minyak), meski indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Penindakan berawal pada 9 Januari 2025, ketika dilakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Dari hasil pengujian menunjukkan ada deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui usai melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2025]

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Pengukuran memakai Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml sampai 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Rabu, 19 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Dari laporan masyarakat, ditemukan indikasi kalau SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang guna mengurangi takaran BBM (Bahan Bakar Minyak), meski indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |