Jakarta, VIVA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengupdate penyegelan subyek hukum yang diduga biang kerok terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. Setelah sebelumnya 4 subyek hukum, kini Kementerian Kehutanan kembali menyegel 3 subyek hukum.
Raja Antoni menungkap, upaya tersebut merupakan komitmen guna merealisasikan janjinya kepada rakyat di hadapan Komisi IV DPR RI. Dimana, pihaknya bakal menindaktegas perusak hutan.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” katanya Senin, 8 Desember 2025.
Raja Juli menjelaskan, Kemenhut kembali menyegel 4 lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatra. Dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu sampai minta keterangan.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 6 subyek hukum yang disegel. Masih ada 6 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” katanya.
Adapun subyek hukum yang telah disegel yakni:
1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan;
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan;
3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan;
4. Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan;
5. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara;
Halaman Selanjutnya
6. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara;

1 day ago
3









