MUI Dukung Pemberi Suap Hakim Rp60 Miliar Dihukum Seumur Hidup, Begini Alasannya

4 hours ago 2

Selasa, 22 April 2025 - 23:28 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menilai bahwa hukuman yang setimpal untuk pemberi suap ke hakim minimal yakni seumur hidup.

Ikhsan menuturkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, maka hukumannya harus diperberat. Jika perlu, kata dia, hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

"Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," ujar Kiai Ikhsan kepada wartawan Selasa, 22 April 2025.

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Hukuman seumur hidup dinilai tepat untuk pelaku yang mengatur pemufakatan jahat kasus rasuah, mengingat kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan.

Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Keduanya juga sempat menangani kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia, mengingat posisi strategis yang diemban oleh MAN. Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lembaga yang kini tengah disorot dalam skandal ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain MAN, penyidik juga menangkap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat. Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Qohar menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan (pemeriksaan) terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Qohar.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |