Niat Tolong Pengemudi Pecah Ban di Tol, Sopir Mobil Boks Tewas Ditabrak Truk

1 week ago 6

Jumat, 11 April 2025 - 10:26 WIB

Depok, VIVA – Miris nasib yang dialami RF (45), pengemudi mobil boks yang sedang melintas di Tol Coijago, Depok. Ia tewas tertabrak mobil truk saat hendak menolong pengemudi lain yang mengalami pecah ban. Peristiwa itu terjadi di Tol Cijago KM 43.400 B tepatnya dekat Pintu Tol Margonda 3, Depok. kecelakaan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.

Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Yayat mengatakan, kejadian bermula saat hendak menolong pengendara mobil lain yang mengalami pecah ban. Bermula ketika mobil Mitsubishi Colt Box B 9956 FRW yang dikemudikan Khodir mengalami pecah ban belakang kanan. Korban yang kebetulan melintas kemudian menepi dan menghampiri Khodir. RF mengendarai Daihatsu Box B 6431 KCG. Korban  berhenti di depan mobil Khodir.

“Korban berhenti di depannya, bukan di belakangnya, mungkin karena sesama sopir ingin membantu,” katanya, Jumat 11 April 2025.

Petugas polisi sedang di area kecelakaan lalu lintas (Foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA/Shutterstock/am

Saat bersamaan, sebuah truk Hino B 9329 UXV datang dari arah belakang dan langsung menabrak kendaraan tersebut. Akibat kerasnya tabrakan, korban mengalami luka robek terbuka di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Khodir mengalami luka robek di bagian wajah. Khodir langsung dibawa kr rumah sakit untuk pengobatan. Sedangkan korban meninggal dibawa ke RS PMI Bogor.

“Korban meninggal sudah dibawa ke RS PMI Bogor,” ujarnya.

Pihaknya masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke Pool Satlantas Laka di Jalan Merdeka, Depok.

“Sudah, sedang ditanya-tanya dan dari situ nanti bisa tanya Kanit Laka penyidikannya, terkait sebabnya apakah pengaruh alkohol apa ya memang ngantuk.  Saksi yang diperiksa itu penumpang, selain sopir dua itu, sedang didata. Makanya nanti kami butuh waktu mungkin ada yang disitu orang disekitaran badan jalan, CCTV atau ada lagi, karena disebutkan disini saksi dalam pendataan,” katanya.

Pihaknya tengah mendalami penyebab kecelakaan, termasuk rencana melakukan tes urin terhadap sopir truk. Apabila terbukti bersalah, pengemudi truk Hino tersebut terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Sudah, sedang ditanya-tanya dan dari situ nanti bisa tanya Kanit Laka penyidikannya, terkait sebabnya apakah pengaruh alkohol apa ya memang ngantuk.  Saksi yang diperiksa itu penumpang, selain sopir dua itu, sedang didata. Makanya nanti kami butuh waktu mungkin ada yang disitu orang disekitaran badan jalan, CCTV atau ada lagi, karena disebutkan disini saksi dalam pendataan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |