Panglima TNI: Sudah 20 Tahun UU TNI Belum Direvisi

3 hours ago 2

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:46 WIB

Jakarta, VIVA – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menilai perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sangat diperlukan. Mengingat sudah 20 tahun  UU TNI tersebut belum dilakukan revisi.

Hal itu disampaikan Agus, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.

"Sudah lebih dari 20 tahun, sejak UU 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan," kata Jenderal Agus. 

Lebih lanjut, Agus menyebut UU tersebut sudah tidak relevan. Dia menilai, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 itu penting untuk memperluas peran masing-masing matra.

"UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," jelasnya.

"Beberapa perubahan yang akan dilaksanakan memperluas peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono

RUU TNI, Komisi I DPR : Presiden Boleh Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

Dave Laksono mengatakan dalam DIM RUU TNI diatur mengenai masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi Presiden

img_title

VIVA.co.id

13 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |