Medan, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menurunkan tim khusus untuk menyelamatkan bocah 10 tahun yang diduga dianiya oleh ibu tirinya, berinisial FDSH. Bocah malang itu disiram dengan air panas.
FDSH diketahui aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (P3AKB) Sumut.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan mengatakan sudah memerintahkan Dinas P3AKB dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk mendatangi rumah korban, pada Senin kemarin, 10 Februari 2025.
"Yang viral video dugaan penganiayaan Dinas P3AKB Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut, sudah mengunjungi anak tersebut," kata Effendy di kawasan Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang, Selasa, 11 Februari 2025.
Effendy menjelaskan dari persoalan itu, Pemprov Sumut mengutamakan menyelamatkan korban. Selain itu, melakukan konseling dengan mengembalikan psikologi pasca dugaan penganiayaan tersebut. "Menyelamatkan anaknya, melakukan konseling, emosinya, dan lainnya," jelas Effendy.
Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan.(B.S.Putra/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Lebih lanjut, dia menuturkan Inspektorat Pemprov Sumut juga melakukan pengusutan terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap anak tirinya.
"Siapa yang menduga melakukan penganiayaan tersebut, akan diusut dalam yang lain. Dia ASN bisa di Inspektorat dan bisa dihukum APH (aparat penegak hukum)," tutur Effendy.
Dia menuturkan yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan sang anak. Kata Effendy, psikolog korban yang masih 10 tahun mesti diperhatikan.
"Kita meminta ayah dari anak ini, untuk dapat komunikatif bisa memberikan keterangan," lanjutnya.
"Yang paling penting anak bisa terselamatkan jiwa, maupun psikologi. Hal ini lagi kita tangani, sudah dilakukan sejak kemarin," kata Effendy kembali.
Dari insiden itu, Effendy mengingatkan ASN tak melakukan penganiayaan terhadap anak di dalam keluarga. Sebab, akan mengganggu psikologi dan tumbuh kembang anak.
"Bukan ASN saja, kita semua jangan sampai menganiaya anak kita. Untuk apa itu, kalau marah boleh, untuk memberikan pembinaan boleh," ujar Effendy.
"Kalau menganiaya bukan orang tua itu. Manusiawi kita sebagai ayah dan sebagai ibu kalau marah. Tapi, marah itu ada batasan tertentu," imbau Effendy.
Sebelumnya, ayah kandung korban, Dede S Siregar mencurahkan isi hatinya atas dugaan penganiayaan dialami anaknya yang berusia 10 tahun. Curahan Dede disampaikan di akun pribadinya di Facebook dan viral di media sosial.
Saat ditemui wartawan di Medan, Dede menceritakan kronologi kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu. Insiden itu terjadi pada 21 Januari 2025.
Dari dugaan penganiayaan itu, sang putri mengalami luka bakar di bagian paha karena tersiram air panas.
"Kulitnya melepuh, setelah menyiram dia pergi kerja, pas pulang kerja itu, saya tanya lagi, kemana kita bawa berobat," kata Dede.
Dede mengaku sudah menceraikan sang istri karena sudah menganiaya putrinya. Ditambah lagi, sikap FDSH yang tak mau minta maaf kepada korban yang merupakan anak tiri.
"Namun dia tidak menghiraukan saya, untuk minta maaf saja tidak ada sampai saat ini," tutur Dede dengan nada kesal.
Atas kejadian itu, Dede melaporkan mantan istrinya itu ke Dinas P3AKB Sumut. Selain itu, dia juga melapor ke polisi, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Inspektorat Pemprov Sumut.
"Saya juga berencana akan melapor ke polisi. Tapi, saya terlebih dahulu mau konsultasi dengan orang tua dulu," jelas Dede.
Halaman Selanjutnya
Dia menuturkan yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan sang anak. Kata Effendy, psikolog korban yang masih 10 tahun mesti diperhatikan.