Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK, Klaim Dirawat di Rumah Sakit

3 hours ago 1

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:19 WIB

Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mbak Ita mengklaim tengah sakit dan masuk rumah sakit sehingga tak bisa penuhi panggilan KPK.

Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap keduanya merupakan penjadwalan ulang setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK.

"Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari staffnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.

“Bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso Semarang kalau saya nggak salah,” tambahnya.

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya bakal menganalisa dan memeriksa kondisi kesehatan Mbak Ita. “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek,” sebut dia.

Mbak Ita dikabarkan sudah berada di perjalanan menuju Jakarta dari Semarang sejak Senin kemarin. Dia berangkat ke Jakarta karena ingin penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kendati begitu, Tessa memastikan kabar tersebut bukan merupakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap Mbak Ita.

“Tidak ada penjemputan tapi yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik. Namun, di jam terakhir atau hari terakhir, ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk rumah sakit untuk dirawat,” sebut Tessa.

Mba Ita Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatannya.

Mereka menjadi tersangka untuk tiga dugaan tindak pidana yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Pada prosesnya, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Halaman Selanjutnya

“Tidak ada penjemputan tapi yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik. Namun, di jam terakhir atau hari terakhir, ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk rumah sakit untuk dirawat,” sebut Tessa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |