Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 11 mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Mobil Japto disita setelah Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya pada awal Februari 2025 kemarin.
Rumah Japto digeledah KPK karena diduga ada keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Belasan mobil Japto kini sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK pada Selasa, 4 maret 2025. Mobil tersebut baru dibawa ke Rupbasan KPK karena sebelumnya ada kendala dalam penyitaan dari rumah Japto.
Penampakan mobil milik Ketua Umum PP Japto di Rupbasan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Mobil mewah pentolan PP itu terlihat memiliki merk-merk yang mewah, mulai merk Jeep Rubiccon hingga Landrover Defender tampak sudah berjejer dipajang di halaman Rupbasan KPK.
"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK dengan alamat Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 13630," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 4 Maret.
Adapun, 11 mobil pentolan PP yang sudah dibawa ke Rupbasan KPK hari ini di antaranya:
1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon
1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT
1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis
1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT
1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER
1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB
1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB
1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR
1 (satu) unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB
KPK Duga Ada Aliran Dana ke Japto
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno telah diperiksa Penyidik KPK soal kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari pada Rabu, 26 Februari 2025. KPK menjelaskan bahwa ada dugaan aliran dana Rita ke Japto.
“Yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 28 Februari 2025.
Tessa masih belum menjelaskan secara detail. Terlebih, dugaan keterlibatan Japto dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ini.
KPK tak mau merusak proses penyidikan, jika terlalu banyak memberikan informasi kepada publik.
“Tentunya nanti rekan-rekan juga ada yang bertanya kepada saya, apakah ini Saudara Y atau Saudara J ini mengetahui proses penerimaan tersebut, atau mengetahui proses baik itu perencanaan maupun pelaksanaannya secara detail, itu sudah masuk materi,” jelas Tessa.
Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.
Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini, dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Halaman Selanjutnya
1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T