Penyelidik KPK: Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Suap PAW DPR

3 hours ago 1

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:05 WIB

Jakarta, VIVA – Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo turut mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Hal itu diungkapnya ketika dirinya menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Arif Budi dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025. Pengakuan Arif soal Hasto merupakan aktor intelektual terungkap ketika dicecar oleh tim penasihat hukum Hasto, Patra M Zen.

"Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12 itu bapak tegas bilang, aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Itu kan bapak bilang? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?," tanya Patra di ruang sidang.

"Betul," jawab Arif Budi.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Namun begitu, Patra mencecar soal 'yang mengarahkan' dalam pemberian suap PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto. Arif menyatakan bahwa pernyataan tersebut didapatkan dari keterangan para saksi diantaranya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Sekarang saya tanya langsung kalau memang anda saksi fakta, kan bapak bilang 'yang mengarahkan' dalam BAP itu. Apa yang bapak lihat, bapak alami, ada gak kalau Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?," kata Patra.

"Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu. Saya merefer dari saksi yang kami periksa, jadi dalam kasus penyidikan memang masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa karena dia menerima dan mereka melaporkan," jawab Arif.

"Jadi saudara bilang Pak Hasto mengarahkan berdasarkan bukti petunjuk? Tapi saudara melihat langsung Pak Hasto mengarahkan?," ucap Patra.

"Nggak," jawab Arif.

"Nah enggak mendengar langsung kan?," kata Patra.

"Dari beberapa bukti petunjuk yang saya amati," jawab Arif.

Kemudian, Patra meminta Arif Budi tidak memberikan keterangan sesuai dengan pendapatnya. Dia meminta Arif memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

"Pak jangan berpendapat, gara-gara pendapat bapak nih orang ditangkap, dipenjara, gausah dikomentari. Intinya bapak lihat gak Pak Hasto mengarahkan Kusnadi? mengarahkan Harun Masiku? mengarahkan Saeful Bahri? Lihat gak?," kata Patra.

"Itu tadi saya bilang kan petunjuk pak, gausah bapak komentari. tapi intinya bapak lihat langsung gak? gak lihat kan?," kata Patra.

"Nggak," jawab Arif.

Sehingga Patra kembali menegaskan bahwa pernyataan Arif Budi terkait Hasto adalah aktor elektual hanya berdasarkan keterangan orang lain dan tidak melihat secara langsung.

"Jadi keterangan saksi bahwa sampai ke pendapat bahwa Pak Hasto merupakan aktor intelektual itu dari keterangan saksi Saeful Bahri plus bukti petunjuk. Nah dengan demikian, keterangan saudara yang alami sendiri hanya kaitannya saudara yang melakukan penyelidikan saat itu, tidak langsung lihat, saksikan perbuatan pak Hasto?," kata Patra.

"Betul," sahut Arif.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu. Saya merefer dari saksi yang kami periksa, jadi dalam kasus penyidikan memang masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa karena dia menerima dan mereka melaporkan," jawab Arif.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |