Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih melakukan penguatan integritas untuk para pegawai Rutan KPK. Hal tersebut dilakukan karena telah terjadi adanya pemungutan liar (pungli) pegawai Rutan KPK.
KPK menguatkan integritas pegawai Rutan KPK sebagai bentuk konkret yang dilakukan melalui program Series Penguatan Integritas bagi Pegawai Rutan KPK, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) yang digelar pada Kamis 20 Maret 2025. Kegiatan ini juga sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan tata kelola Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan bahwa kejujuran menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai pegawai KPK. Pasalnya, sikap integritas bukan hanya sebagai slogan belaka saja.
Pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 Ibnu Basuki Widodo
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
“Kita tidak boleh mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak,” ujar Ibnu Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Maret 2025.
Dia juga meminta kepada seluruh pegawai KPK, terutama pegawai Rutan, agar menolak segala bentuk gratifikasi. Sebab, gratifikasi bukanlah rezeki, melainkan pintu masuk praktik suap yang dapat merusak integritas individu dan lembaga.
“Kalau mendapatkan gratifikasi, jangan menganggap itu rezeki,” sebutnya.
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa menyoroti terkait beratnya tantangan dalam menjaga integritas di lingkungan rutan. Situasi dan godaan, kata Cahya, bisa menjadi ujian terberatnya.
Oleh karena itu, Cahya mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk saling mengingatkan dan menjaga agar tidak terjadi penyimpangan.
“Harapannya, melalui acara ini kita diingatkan lagi agar tidak kalah dari tantangan, walaupun menjaga integritas itu tidak selalu mudah,” kata Cahya.
Lebih jauh, Cahya juga mengimbau agar pegawai tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi tindakan yang mencurigakan. “Marilah kita saling menjaga dan saling melapor kalau ada yang tidak benar,” bebernya.
Diketahui, belasan pegawai rutan KPK sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka divonis 4-5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa menyoroti terkait beratnya tantangan dalam menjaga integritas di lingkungan rutan. Situasi dan godaan, kata Cahya, bisa menjadi ujian terberatnya.