Jakarta, VIVA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid mengungkap alasan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih cocok dibahas oleh Komisi III. Menurutnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai kalangan telah berjalan di Komisi III DPR.
"Setidaknya memang yang paling pas di Komisi III dan Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kriteria terkait dengan materi yang nanti perlu dibahas di KUHAP," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 27 Maret 2025.
Rustini Muhaimin Iskandar dan Waketum PKB Jazilul Fawaid.
Di sisi lain, Jazilul membantah ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi III DPR.
Keputusan terkait pembahasan revisi KUHAP tinggal menunggu pimpinan DPR. Pimpinan akan memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP.
Ia menyebut pembahasan soal AKD yang bakal membahas revisi KUHAP masih bergulir.
"Enggak, enggak ada. Itu hanya soal biasanya pimpinan. Nanti dilihat beban kerja, beban undang-undangnya, terus dibagikan. Enggak ada soal tarik-menarik," ujar Jazilul.
Anggota Komisi III DPR ini juga membantah bahwa pimpinan belum memutuskan karena revisi UU Polri segera masuk ke DPR. Ia mengaku tidak ada rencana pembahasan revisi KUHAP berbarengan dengan revisi UU Polri.
"Kita membuat undang-undang itu tentu mendahulukan asas keterbukaan. Tidak boleh juga kecurigaan publik, macam-macam. Kan di situ ada perintah undang-undang juga, ada meaningful participation. Artinya supaya tidak ada dugaan publik yang macam-macam," jelas Jazilul.
Sebagai informasi, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan pihaknya saat ini baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Puan menyampaikan itu dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.
Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP. Surpres mengenai RKUHAP akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR. Hal itu sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
Puan menambahkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RKUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. DPR memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," jelas Puan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Puan menuturkan tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III DPR untuk membahas RKUHAP. Dia menyatakan belum ada putusan AKD yang akan membahas RKUHAP karena Surpres baru diterima sesaat sebelum DPR memasuki masa reses.
"Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Anggota Komisi III DPR ini juga membantah bahwa pimpinan belum memutuskan karena revisi UU Polri segera masuk ke DPR. Ia mengaku tidak ada rencana pembahasan revisi KUHAP berbarengan dengan revisi UU Polri.