Polda Banten Usut Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun tanpa Proses Lelang

3 hours ago 1

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:03 WIB

Serang, VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menyelidiki dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh sejumlah pihak kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA), dan PT Chengda Engineering tanpa melalui proses lelang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Polisi Dian Setyawan mengatakan penyelidikan dilakukan oleh pihaknya diawali dari patroli media sosial karena adanya video yang viral terkait permintaan jatah proyek tersebut.

"Berawal dari kita melaksanakan patroli medsos, pada hari Minggu kemarin terdapat unggahan di salah satu Instagram urbanfit.com, dimana beredar video viral terkait dugaan Kadin, kemudian HIPMI, HSNI yang meminta proyek di PT Chengda tanpa proses lelang," kata Dian di Kota Serang pada Jumat, 16 Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Polisi Dian Setyawan.

Dalam video yang viral di media sosial, disebutkan bahwa nilai proyek yang diminta mencapai Rp5 triliun. Sehingga, Polda Banten membuat laporan informasi dan menerbitkan surat perintah penyelidikan merespon video yang beredar tersebut.

"Kemarin kita sudah melaksanakan pemeriksaan lima orang saksi, yang mana satu orang saksi tersebut Ketua Kadin, dan empat lainnya dari pihak PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda," jelas Dian.

Kata dia, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap delapan orang saksi yang juga terlihat dalam unggahan video tersebut pada hari ini Jumat, 16 Mei 2025. Menurut dia, pemeriksaan difokuskan pada pihak-pihak yang terekam dalam video dan diduga terlibat dalam permintaan proyek tanpa tender.

"Betul, jadi pemeriksaan adalah terkait masalah orang-orang yang berada dalam video tersebut. Kita mintai keterangan," ujarnya.

Namun, Dian mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait kehadiran salah satu Ketua HIPMI dalam agenda pemeriksaan klarifikasi hari ini. "Nanti kita lihat saja, mudah-mudahan yang bersangkutan hadir," kata dia.

Di samping itu, Dian menegaskan pihaknya masih tahap penyelidikan sehingga belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus yang diusutnya ini. Kata dia, kasus tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti.

"Nanti setelah melakukan penyelidikan ini, kita akan melaksanakan gelar perkara. Terpenuhi gak unsur tindak pidana tersebut. Apabila ditemui tindak pidana, otomatis akan kita tingkatkan menjadi laporan polisi dan kita tentu akan proses itu tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya

"Betul, jadi pemeriksaan adalah terkait masalah orang-orang yang berada dalam video tersebut. Kita mintai keterangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |