Polda Jabar Ungkap Joki UTBK SNBT Dibayar Rp 100 Juta

4 hours ago 1

Bandung, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah mengamankan tiga orang joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT yang diselenggarakan di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial AS, MTS dan MRT. Ketiganya ternyata sudah menjalankan aksi perjokian peserta UTBK sejak tahun 2024. Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan dokumen serta identitas palsu sebagai modus untuk menggantikan peserta ujian.

Pelaku juga mematok tarif yang cukup fantastis untuk jasa joki tes UTBK SNBT yang dilakukan oleh mereka. Pelaku memasang tarif dari harga Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per orang yang dijokikan.

Ketiganya mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya. Salah satu pelaku bertugas memalsukan dokumen berupa KTP pelaku lainnya yang akan menjadi joki. Kemudian, salah satu pelaku lainnya memalsukan dokumen kepesertaan ujian dan satu pelaku terakhir bertugas untuk menjadi joki dalam ujian tersebut.

“Tersangka utama, berinisial AS, diduga telah membuat dokumen palsu berupa perubahan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia kemudian memerintahkan dua tersangka lainnya, berinisial MTS dan FRB, untuk menggunakan dokumen palsu tersebut saat mengikuti personal test UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat,” kata Hendra, Jumat, 9 Mei 2025.

Hendra menjelaskan, aksi perjokian tes UTBK di kampus UPI tersebut diketahui setelah pengawas ujian mencurigai pelaku yang menjadi joki. Pengawas kemudian melakukan verifikasi data peserta ujian dengan data kependudukan atau KTP yang dimiliki pelaku. Hasilnya, data pelaku tidak terdaftar di data kependudukan, bahkan tidak selaras dengan data peserta ujian.

“Kecurigaan bermula saat panitia mencocokkan wajah tersangka dengan KTP yang digunakan. Wajah tampak sesuai, namun saat diperiksa data kependudukannya secara digital, tidak ditemukan identitas yang valid. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Hendra.

“Pada saat pelaksanaan tes UTPK, panitia mencurigai peserta berinisial FRB. Setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa yang bersangkutan bukanlah peserta yang sah, melainkan seorang joki (orang yang menggantikan peserta lain untuk mengikuti tes). Akibat peristiwa ini, pihak panitia merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban ataupun kampus yang merasa dirugikan dengan aksi perjokian ini membuat laporan ke Polda Jawa Barat. Pihak Polda Jawa Barat kemudian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa tujuh orang saksi.

“Korban dalam kasus ini adalah salah satu panitia UTPK bernama Dewi, seorang PNS yang berdomisili di Kota Bandung. Hingga saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 7 orang saksi, antara lain saksi dari panitia UTPK, Pengawas ujian, Pemilik asli NIK dari KTP palsu, 2 petugas dari Dukcapil dan Perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (BZ),” kata Hendra.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian Polda Jawa Barat turut menyita beberapa barang bukti seperti tiga unit handphone, satu unit laptop, satu unit printer, dua KTP palsu, lembar print out ijazah, tiga lembar print out kartu peserta UTBK, satu lembar fotokopi atas nama FRB serta beberapa dokumen UTBK.

Akibat aksi yang dilakukan oleh para pelaku, ketiganya dijerat dengan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat palsu yang menimbulkan kerugian.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud seolah-olah surat itu asli, dan dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah para joki ini memiliki jaringan yang lebih luas, terstruktur dan masif. Selain itu, polisi juga belum bisa memastikan apakah ketiganya bersangkutan dengan kasus joki UTBK sebelumnya yang terjadi di kampus ISBI Bandung dan Universitas Padjajaran.

Sebelumnya, kasus joki UTBK SNBT behasil terungkap saat pelaksanaan tes di kampus ISBI Bandung dan Universitas Padjajaran. Para joki tersebut menggantikan beberapa orang peserta tes yang memilih prodi kedokteran. Para pelaku diantaranya bernama Lucas Valentino Nainggolan dan Khamila Djibran.

Lucas Valentino Nainggolan menggantikan tiga orang peserta di ISBI Bandung. Salah satu peserta yang digantikan berasal dari Jawa Timur dan memilih Prodi Kedokteran di Universitas Airlangga serta Udayana.

Sedangkan joki Khamila Djibran menggantikan dua orang peserta. Mereka teridentifikasi oleh pengawas melalui absensi bukti hadir peserta dan rekaman kamera CCTV. Mereka terlihat pada tes di dua sesi yang berbeda. 

Laporan: Cepi Kurnia-tvOne

Halaman Selanjutnya

“Kecurigaan bermula saat panitia mencocokkan wajah tersangka dengan KTP yang digunakan. Wajah tampak sesuai, namun saat diperiksa data kependudukannya secara digital, tidak ditemukan identitas yang valid. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Hendra.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |