Ngawi, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur dan Jakarta. Penangkapan ini menguak praktik keji yang memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga tidak mampu untuk memperjualbelikan bayi baru lahir.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut keselamatan anak-anak tak berdosa yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara. Berikut ini 5 fakta mencengangkan dari kasus yang menggemparkan ini:
1. Polres Ngawi Bekuk Empat Anggota Sindikat Perdagangan Bayi
Operasi yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Ngawi membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat tersangka utama. Mereka adalah:
- ZM (34), pria asal Pasuruan
- SA (35), wanita dari Balong, Ponorogo, yang diduga sebagai otak kejahatan
- R (32), wanita warga Pasuruan
- SEB (22), wanita asal Bringin, Ngawi
Keempatnya kini resmi ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa sindikat ini telah memperdagangkan sedikitnya 10 bayi di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
2. Modus Operandi: Menyasar Keluarga Kurang Mampu dan Bayi Baru Lahir
Salah satu fakta paling memilukan dari kasus ini adalah modus operandi yang sangat sistematis dan manipulatif. Sindikat ini menyasar orang tua dari kalangan ekonomi lemah yang baru melahirkan. Para tersangka menawarkan "bantuan" biaya persalinan sebesar Rp6 juta, namun sebagai gantinya, bayi mereka akan diambil dan diperjualbelikan.
Bayi-bayi tersebut kemudian diserahkan kepada pembeli, salah satunya yang berasal dari Jakarta, dengan imbalan mencapai Rp15 juta. Praktik ini dijalankan layaknya transaksi bisnis gelap yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat.
3. Awal Terbongkar karena Kecurigaan Aparat Desa
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi. Dua pelaku, ZM dan R, diketahui hendak mengadopsi seorang bayi secara cepat, namun sudah membawa berkas lengkap akta kelahiran yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya membongkar seluruh jaringan perdagangan manusia ini.
4. Barang Bukti: Uang Tunai, Mobil, Buku Rekening, dan Pakaian Bayi
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perdagangan manusia. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit mobil yang digunakan dalam operasional sindikat
- Uang tunai hasil transaksi ilegal
- Buku rekening bank sebagai alat transaksi
- Pakaian bayi, sebagai bagian dari penyerahan korban kepada pembeli
Barang-barang ini kini diamankan sebagai bagian dari berkas perkara yang akan dibawa ke proses pengadilan.
5. Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun
Akibat perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan dua pasal berat, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu penjara hingga 15 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikawal ketat, dan publik berharap agar pengadilan memberikan hukuman maksimal atas kejahatan yang menyangkut masa depan anak-anak ini. (Antara)
Halaman Selanjutnya
2. Modus Operandi: Menyasar Keluarga Kurang Mampu dan Bayi Baru Lahir