Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berhak mendapat gaji ke-13 yang mulai dicairkan Senin, 2 Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025.
Aturan itu menjelaskan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, yang mana terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polisi, dan pejabat negara.
"Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden," tulis aturan itu dikutip Senin, 2 Juni 2025.
Untuk komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Photo :
- Youtube Sekretariat Presiden
Besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan itu menjelaskan, nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah menggelontorkan dana Rp 49,3 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri hingga pensiunan.
Wapres, Gibran Rakabuming
Photo :
- Instagram/Gibran Rakabuming
"Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggaran Rp49,3 triliun, termasuk untuk ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,27 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri maupun pensiunan. Gaji ke-13 ini sudah disalurkan kepada 1.764.496 pegawai/personil.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah menggelontorkan dana Rp 49,3 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri hingga pensiunan.