Terungkap! PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Cuma Terima Suap Proyek Jalan Rp120 juta

5 hours ago 1

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:06 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), diduga menerima uang suap Rp120 juta untuk memuluskan pemenangan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY selaku Direktur PT RN.

“Saudara HEL telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

KPK tahan lima tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kata dia, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan, serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Menurut dia, uang senilai Rp120 juta yang diterima HEL merupakan upah karena telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Kini, penyidik masih mendalami perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Jadi, dialah yang mengatur supaya perusahaannya KIR, yaitu PT DNG, dan perusahaannya RAY itu PT RN memenangkan proyek tersebut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata PT DNG dan PT RN telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023 hingga saat ini, di antaranya:

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG.

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang - Gunung Tua Simpang Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.

Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata PT DNG dan PT RN telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023 hingga saat ini, di antaranya:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |