Medan, VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 meminta pemerintah untuk tidak menarik pungutan apapun alias menggratiskan biaya sekolah untuk tingkat SD dan SMP, baik itu sekolah negeri maupun swasta.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, pihaknya akan segera membahas putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait kewajiban pemerintah untuk membebaskan uang sekolah tingkat SD dan SMP pada sekolah-sekolah swasta.
Usai dibahas ditingkat DPR RI, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, realisasi atau implementasi dari putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang atau tahun ajaran selanjutnya.
Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD
“Setelah ini (reses) kami akan bahas segera di DPR, mungkin bisa untuk 2026,” ucap Sofyan Tan kepada wartawan, disela-sela kunjungan reses di SD Genpita Ceria, di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin 2 Juni 2025.
Sofyan Tan memberikan pendapat atau saran untuk merealisasikan putusan MK itu yakni dengan pemerintah Probowo-Gibran rela mengurangi anggaran makan bergizi gratis (MBG), yang sangat fantastis dan menaikkan anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah empat kali lipat.
Dengan itu, Sofyan Tan mengatakan pemerintah tinggal menyalurkan anggarannya melalui penambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk swasta yang selama ini diterima Rp 900 ribu per siswa SD dan Rp 1,1 juta per siswa SMP dalam satu tahun.
“Bisa jalan, kalau mau dikurangi anggaran MBG alihkan ke Kemendikdasmen. Nanti bisa melalui dana BOS,” tutur Sofyan Tan.
Sofyan Tan pun sempat bertanya kepada para orangtua siswa yang hadir saat itu, apakah menginginkan uang sekolah gratis atau makan bergizi gratis.
"Dan ternyata semua orangtua siswa serentak jawab ingin sekolah gratis," kata Sofyan Tan.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu indikatif belanja APBN untuk 2026 sebesar Rp1.157,77 triliun. Badan Gizi Nasional mendapatkan anggaran terbesar yakni Rp 217,86 triliun yang terdiri dari Rp210,4 triliun untuk program pemenuhan gizi nasional dan Rp7,45 triliun untuk anggaran dukungan manajemen.
Sementara Kemendikdasmen yang diberi tanggungjawab untuk membebaskan uang sekolah pendidikan tingkat dasar hanya memiliki Rp33,65 triliun. Termasuk pagu terendah dari 10 kementerian dan lembaga.
Sofyan Tan menyebutkan semua bergantung pada kebijakan Presiden, mau pilih pendidikan gratis atau program MBG yang menjadi janji kampanyenya. Soal pola penyaluran menurutnya sudah tersedia instrumennya baik itu melalui dana BOS atau bisa juga melalui penambahan jumlah kuota dan beaaran anggaran PIP.
“Kuota PIP dan besarannya ditambahkan saja untuk SD dan SMP. Jadi semua siswa miskin gratis uang sekolah, yang mampu tetap bayar,” ucap Sofyan Tan.
Sofyan Tan juga mengingatkan agar jangan hanya terpaku pada membebaskan uang sekolah di sekolah swasta. Harus juga dipikirkan dampaknya ke gaji guru di sekolah swasta yang selama ini diambil dari uang sekolah.
"Kecuali, ada kebijakan dari pemerintah untuk mengalihkan status semua guru sekolah swasta, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Sofyan Tan.
Halaman Selanjutnya
“Bisa jalan, kalau mau dikurangi anggaran MBG alihkan ke Kemendikdasmen. Nanti bisa melalui dana BOS,” tutur Sofyan Tan.