Jakarta, VIVA – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang diduga maling motor yang menggunakan modus debt collector. Dua orang itu berinisial S dan R.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector,” ujar Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.
Dua pencuri motor bermodus debt collector ini ditangkap sekaligus membongkar sindikat pencurian dengan modus tersebut.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Photo :
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kejadian ini, kata Ressa, terjadi saat korban tengah melintas yang kemudian diserempet pelaku hingga dipaksa berhenti oleh pelaku. Dua pelaku itu berlagak layaknya debt collector. Karena keduanya mengatakan kepada korban bahwa sudah menunggak cicilan motor. "Padahal motor tersebut dibeli secara cash," kata Ressa.
Setelah itu, korban hanya bisa pasrah diajak pelaku menuju kantor leasing. Padahal, kantor leasing itu hanya akal-akalan pelaku.
Pelaku pun di tengah jalan menjatuhkan STNK motor korban. Korban diminta untuk mengambilnya sehingga pelaku langsung tancap gas membawa motor korban.
"Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing. Namun, pada saat berangkat pelaku menjatuhkan STNK dan pada saat korban turun untuk mengambil pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Ressa mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak leasing," ujarnya.
Kemudian, kata Ressa, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 363 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing. Namun, pada saat berangkat pelaku menjatuhkan STNK dan pada saat korban turun untuk mengambil pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban," ujarnya.