Poles Video Khofifah, Luthfi, dan Dedi Mulyadi dengan AI, 3 Penipu Diringkus Polisi

2 weeks ago 6
Web Info News Petang Viral Terbaru

Senin, 28 April 2025 - 19:57 WIB

Surabaya, VIVA – Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku penipuan jual beli sepeda motor murah. Modusnya, mereka memoles gambar tiga gubernur di Pulau Jawa seolah-olah mempromosikan lewat video dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intellegence (AI) deepfake.

Tiga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polda Jatim itu ialah HMP (32 tahun), UP (24), dan AH (34), semuanya warga Jawa Barat.

"Ketiga pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan penipuan," kata Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto di Surabaya, Senin, 28 April 2025.

Video promosi motor murah hoaks tersebut tersebar di media sosial sejak beberapa pekan lalu. Ada tiga video hoaks yang ditampilkan saat Kapolda merilis kasus tersebut. Yakni video bergambar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Video Gubernur Khofifah menggambarkan seolah-olah dia mengumumkan promo jual-beli motor murah seharga Rp 500 ribu per unit. Promo tersebut khusus untuk warga Jatim. Bagi yang teliti, terlihat bahwa video yang tersebar di media sosial TikTok tersebut adalah hasil editan. Tapi bagi orang awam sangat mungkin tertipu.

Melalui Dinas Kominfo Jawa Timur, pihak Khofifah sudah mengklarifikasi dan menyampaikan bahwa video promo Khofifah itu adalah hoaks. Nanang menjelaskan, video tersebut rupanya dibuat oleh ketiga tersangka untuk menipu, dengan memanfaatkan AI deepfake.

Dalam beraksi, papar Nanang, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka HMP berperan sebagai pembuat video dengan AI deepfake dan nomor rekening. Sementara tersangka UP bertugas mengunggah di medsos.

"AH menjadi admin di WA (WhatsApp)," ujarnya.

Sejak video hoaks tersebut disebarkan, ketiga tersangka telah berhasil membuat sekitar 100 orang tertipu. Mereka percaya begitu saja dan langsung menyetorkan duit ke nomor rekening yang telah disiapkan ketiga tersangka. Mereka berhasil meraup keuntungan hasil menipu sebesar Rp 87 juta.

"Itu diperoleh pelaku selama tiga bulan saja," ucap Kapolda Nanang.

Akibat perbuatan culas itu, ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim dan bakal jadi pesakitan di pengadilan. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Halaman Selanjutnya

"AH menjadi admin di WA (WhatsApp)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |