Jakarta, VIVA - Sebanyak 109 bendera serta dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas), yang ada di wilayah Jakarta Pusat dicopot polisi.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro. Kata dia, hal itu dilakukan selama Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025.
"Kecamatan Sawah Besar sebagai wilayah dengan jumlah atribut terbanyak yang ditertibkan, yaitu 32 bendera dari berbagai ormas," ujar dia pada Minggu, 11 Mei 2025.
Foto istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Mantan Kapolsek Metro Gambir itu mengatakan, penertiban atribut ormas itu adalah bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib serta bebas intimidasi.
“Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” katanya.
Dalam operasi itu pula praktik pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, diungkap. Pelakunya masing-masing berinisial S (39) dan T (25), dicokok pasca memaksa seorang sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu.
Mereka pun ditahan dan dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata dia lagi.
Kemenko Polkam: Penegakan Hukum Jadi Prioritas Pemberantasan Premanisme
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam memberantas preman.
VIVA.co.id
11 Mei 2025