Jakarta, VIVA – Polisi India, Sabtu (26/4), mengatakan bahwa mereka menahan 175 orang di seluruh distrik Anantnag di Kashmir yang dikelola India, tempat orang-orang bersenjata tak dikenal menewaskan 26 orang awal minggu ini.
Polisi mengumumkan bahwa operasi pencarian dan pengepungan yang ekstensif telah diluncurkan di seluruh distrik tersebut.
Serangan tersebut telah memicu eskalasi tajam antara kedua negara tetangga yang bersenjata nuklir tersebut.
India, yang menuduh adanya hubungan lintas batas dengan serangan tersebut, mengambil tindakan pembalasan yang luas -- menangguhkan Perjanjian Perairan Indus, pakta pembagian air penting tahun 1960, mengusir diplomat Pakistan, membatalkan visa Pakistan, dan memperketat kontrol media.
VIVA Militer: Tentara India melakukan patroli di Kashmir
Photo :
- Voice of Nation Organiser
Islamabad dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menanggapinya dengan mengusir diplomat India, menangguhkan visa bagi warga India, menutup wilayah udaranya, dan menghentikan perdagangan, termasuk transaksi yang dilakukan melalui negara ketiga.
Pakistan juga menangguhkan Perjanjian Simla tahun 1972, sebuah perjanjian kerangka kerja utama yang dirancang untuk mengelola sengketa bilateral.
Pakistan memperingatkan bahwa setiap upaya India untuk mengalihkan atau memblokir aliran air berdasarkan Perjanjian Perairan Indus akan dianggap sebagai "tindakan perang," dan menekankan bahwa pakta tersebut tidak dapat ditangguhkan secara sepihak.
Sementara itu, Kementerian Informasi India mengeluarkan peringatan yang melarang saluran media menyiarkan liputan langsung operasi pertahanan atau pergerakan pasukan keamana, dengan alasan masalah "keamanan nasional".
Kashmir telah menjadi inti konflik antara India dan Pakistan, dengan keduanya mengeklaimnya secara penuh tetapi hanya menguasainya sebagian. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Pakistan memperingatkan bahwa setiap upaya India untuk mengalihkan atau memblokir aliran air berdasarkan Perjanjian Perairan Indus akan dianggap sebagai "tindakan perang," dan menekankan bahwa pakta tersebut tidak dapat ditangguhkan secara sepihak.