Polisi Tangkap Pembunuh Kakak Kandung di Sukabumi Saat Merokok

9 hours ago 3

Minggu, 23 Februari 2025 - 06:28 WIB

Sukabumi, VIVA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial F (53) warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diduga, F melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya berinisial HG (55).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas," kata Bagus pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan

Photo :

  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

Selain mengamankan F, Bagus menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis ‘katana’ yang diduga digunakan untuk membunuh kakaknya sendiri.

Kemudian, Bagus menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Awalnya, korban mengunjungi rumah tersangka F di Kampung Ciparay pada Sabtu, 22 Februari 2025. Tujuannya, korban MG ingin menyelesaikan sengketa tanah warisan.

Diduga, kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian. Bahkan, pertengkaran semakin memanas hingga F dan MG keluar rumah. Kemudian, tersangka F mengambil sebilah katana lalu menebas ke tubuh korban beberapa kali.

Akibat sabetan tersebut, MG langsung ambruk dan tidak lama meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai membunuh sang kakak, F masuk ke dalam rumahnya dan merokok serta tidak memilih untuk melarikan diri.

Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat, dan melaporkan ke Polsek Kadudampit. Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.

Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku yang terlihat lagi santai sambil mengisap rokok di dalam rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Sementara, Bagus mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah dengan memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi diduga kehabisan darah," ungkapnya.

Sedangkan, Bagus mengatakan pihaknya masih menggali motif dari penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan ini.

Atas perbuatannya, kata Bagus, tersangka F disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal.

“Penyidik menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, karena sebelum kejadian tersangka sempat menyiapkan sebilah katana untuk digunakan menghabisi nyawa korban,” pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat, dan melaporkan ke Polsek Kadudampit. Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |