Praktik Mafia Peradilan Harus Dihilangkan, Peradi Sesalkan Advokat Terlibat lagi Kasus Suap Hakim

1 day ago 2

Jakarta, VIVA - Praktik mafia peradilan didesak untuk dihapuskan dari Tanah Air. Apalagi Kejaksaan Agung baru saja membongkar kasus suap Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta cs yang juga menyeret pengacara.

Adapun, pesan ini disampaikan Sutrisno, selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi dalam pembukaan Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat-Binus University.

“Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” kata dia pada Senin, 12 April 2025.

Foto hakim tsk kejagung (hakim djuyamto)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia mengatakan agar advokat tak terlibat mafia peradilan, pihaknya terus berupaya mencetak calon-calon advokat berkualitas, berintegritas, dan profesional di antaranya seperti yang dilakukan DPC Peradi Jakarta Barat.

“Kalau bicara tentang kualitas profesi advokat, maka pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” katanya.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat menambahkan, pihaknya bertanggung jawab harus bisa melahirkan calon-calon yang nantinya jadi advokat berintegritas, profesional, dan berkualitas.

Salah satu cara guna menjaga integritas calon advokat, Peradi menyampaikan dan menanamkan materi Kode Etik Advokat dari mulai PKPA.

“Disampaikan Pak Suhartoyo, bagaimana menjadi advokat yang berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik,” ucap dia.

Selain PKPA berkualitas, lanjut Asido, Peradi menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA). Dia menegaskan tidak ada yang bisa menjamin kelulusan calon advokat kecuali kemampuan peserta itu sendiri. 

“Kalau ada yang menawarkan, itu omong kosong. Itu tipu-tipu sebenarnya, oh saya bisa bantu, padahal enggak,” katanya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan 3 anggota majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU) yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom.

Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi, termasuk diantaranya adalah ketiga hakim tersebut.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan atau vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Menurut dia, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Abdul menambahkan, Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Adapun putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Majelis hakim yang membacakan vonis itu hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Abdul menuturkan para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa. Posisi salah satu hakim sedang berada di luar kota.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas Abdul.

Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Selain PKPA berkualitas, lanjut Asido, Peradi menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA). Dia menegaskan tidak ada yang bisa menjamin kelulusan calon advokat kecuali kemampuan peserta itu sendiri. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |