Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pengenaan pajak sebesar 10 persen terhadap olahraga padel sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku yaitu Undang-undang.
“Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan,” ujar Pramono kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.
Pramono menyebutkan bahwa mengenai pengenaan pajak hiburan olahraga sudah tertuang dalam Undang-undang. Sehingga bukan hanya padel yang dikenakan pajak, melainkan olahraga lain juga dikenakan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel,” ucap Pramono.
Menurutnya, sorotan mengenai polemik pengenaan Padel lantaran saat ini tengah digandrungi oleh masyarakat di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas.
“Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas. Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,” kata dia.
“Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari Pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menyampaikan penjelasannya soal fasilitas olahraga padel yang dikenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Lapangan Padel yang merupakan fasilitas olahraga dikenakan pajak sebesar 10 persen kini menjadi sorotan dan perbincangan, khususnya di berbagai kolom komentar media sosial.
Adapun pengenaan pajak sebesar 10 persen untuk Lapangan Padel sebagai fasilitas olahraga itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian Dan Hiburan.
Mengutip dari status di akun media sosial X miliknya, Yustinus menyebutkan bahwa olahraga permainan berbayar sudah lama dikenakan pajak hiburan.
“Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” ujar dia seperti dikutip, Jumat, 4 Juli 2025.
Dia juga mengatakan kebijakan mengenai pengenaan pajak atas olahraga berbayar itu juga telah berlaku di semua daerah.
Tidak hanya Padel yang belakangan ini menjadi pilihan masyarakat untuk berolahraga, namun olahraga seperti fitness, futsal, tenis, hingga bisbol juga sudah masuk dalam objek pajak.
Oleh karenanya, dengan berkembangnya ragam olahraga permainan, kini olahraga Padel juga disesuaikan seperti olahraga lainnya tersebut.
“Berlaku di semua daerah. Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiar, softbol, bisbol dll. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari Pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu,” tuturnya.