Jakarta, VIVA – Sejumlah saksi kembali diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa sertifikat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga menyebut ada beberapa saksi yang diperiksa hari ini. Diantaranya adalah penyidik dari Polres Kotawaringin Barat.
"Ya sekarang mereka sudah ada di sini dan hari ini juga akan diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," kata Poltak di Div Propam Polri, Senin, 14 April 2025.
Poltak silitonga
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kata dia, keterangan saksi tersebut guna menjelaskan pemilik asli dari tanah yang digelapkan. Ia menegaskan kliennya, Wiwik Sudarsih yang merupakan anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda pun menghadiri pemeriksaan.
Kedatangan kliennya itu guna memberi kepastian jawaban selaku ahli waris. Poltak menambahkan, pihaknya pun menjelaskan detail cara-cara penanganan kasus yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," kata dia.
Poltak menambahkan, laporan kasus ke Propam Polri terus berjalan. Dirinya masih menunggu sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kalau semua orang sama di mata hukum tanpa melihat pangkat terlebih jenderal.
Adapun pemeriksaan saksi hari ini berdasar laporan yang dibuat pelapor dan teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025. Pasca viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti ke pelapor.
Untuk diketahui, ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, yang dinyatakan palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.
Dirinya meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya, yang diberikan bertahun-tahun lalu kepada penyidik.
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apapun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sebelumnya diberitakan, Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke DivPropam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Poltak menerangkan, sudah tujuh tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa kasus bakal dituntaskan tak juga terwujud hingga saat ini.
“Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” ucap Poltak.
Halaman Selanjutnya
Poltak menambahkan, laporan kasus ke Propam Polri terus berjalan. Dirinya masih menunggu sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kalau semua orang sama di mata hukum tanpa melihat pangkat terlebih jenderal.