Rapat Bareng DPR, Pakar Hukum Usul Penyelidikan Tidak Masuk RKUHAP

6 hours ago 3

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:08 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana sekaligus akademisi, Dr Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Menurutnya, penyelidikan cukup diatur oleh institusi masing-masing. Sebab, penyelidikan sangat teknis sehingga dia menilai kurang efektif jika diatur dalam KUHAP.

Hal itu disampaikan Chairul Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP, Kamis, 19 Juni 2025. 

"Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," kata Chairul Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Chairul Huda menjelaskan, interogasi hingga wawancara selalu dilakukan saat penyelidikan. Namun, pada saat penyidikan, hal itu justru diulangi lagi meskipun berkas acaranya berbeda.

"Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara interogasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif," katanya. 

Di samping itu, dia menilai, penyelidikan di sini terlalu birokratis di mana penyelidik mesti mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian. Padahal, seharusnya penyelidik yang mendatangi secara langsung.

"Yang kedua juga menjadi sangat birokratis penyelidikan itu dengan mengundang orang memberikan keterangan, padahal penyelidikan itu secara teknis harusnya penyelidik yang datang ke TKP, penyelidik yang datang kepada saksi-saksi, penyelidik yang datang kepada orang-orang yang dicurigai mestinya seperti itu. Ada terbuka, ada yang tertutup," ujarnya.

Dia pun mengusulkan agar penyelidikan masuk ke aturan masing-masing institusi, misalnya dalam peraturan kepolisian (Perpol). Ia menyebut penyelidikan akan lebih luwes jika tidak diatur dalam KUHAP. 

"Kalau sekarang yang diatur kan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," ujarnya.

"Jadi biarlah diatur dalam Perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan kan namanya tindak pidana itu kan modus-modusnya terus berkembang," katanya.

Ia lantas menyoroti KPK dan Kejaksaan yang kerap menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Huda mengusulkan penyelidikan diatur di luar KUHAP.

"Yang ketiga alasannya pimpinan, KPK dan kejaksaan itu kerap kali menetapkan tersangka orang berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau diperhatikan sampai sekarang KPK menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, padahal di dalam undang-undang tidak ada itu penyelidikan bisa menetapkan tersangka sehingga kerap kali kalah di pra peradilan," katanya.

Halaman Selanjutnya

"Yang kedua juga menjadi sangat birokratis penyelidikan itu dengan mengundang orang memberikan keterangan, padahal penyelidikan itu secara teknis harusnya penyelidik yang datang ke TKP, penyelidik yang datang kepada saksi-saksi, penyelidik yang datang kepada orang-orang yang dicurigai mestinya seperti itu. Ada terbuka, ada yang tertutup," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |