RAPBD 2025 jadi Bahan Cecaran KPK ke Pj Bupati OKU soal Kasus Korupsi di Dinas PUPR

3 weeks ago 7

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Pejabat (Pj) Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana (MIA) soal kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Dia diperiksa berkapasitas sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, penyidik mencecar saksi terkait dengan rancangan anggaran periode tahun anggaran 2025.

"Saksi hadir dan diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK melakukan pemeriksaan kepada Pj Bupati OKU pada Selasa 24 Maret 2025 kemarin. Di diperiksa jadi saksi di kantor polisi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Sumsel.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Adapun enam orang tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.

Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suapnya yakni pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025 asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.

Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah menjanjikan bakal memberikan fee 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya itu. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU jelang Hari Raya Lebaran 2025.

Kendati begitu, penyidik KPK keburu melakukan operasi senyap ketika hendak memberikan uang fee ke DPRD OKU. KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK.

Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

KPK Gali soal Keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan, KPK juga telah menetapkan sekaligus menahan enam orang tersangka buntut OTT tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, KPK juga bakal mendalami peran Bupati hingga Wakil Bupati OKU, Sumsel.

"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam,terhadap pihak-pihak yang terindikasi, terlibat," ujar Setyo Budiyanto di KPK, Minggu 16 Maret 2025.

Setyo menerangkan, jika ada kasus dugaan rasuah yang menyangkut operasi senyap maka dipastikan ada keterlibatan sejumlah pihak lain selain tersangka.

"Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik.Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," beber Setyo.

KPK menyebutkan, dalam kasus dugaan rasuah ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU turut mengondisikan 9 proyek yang menjanjikan memberikan fee kepada anggota DPRD OKU.

Setyo menjelaskan, penyidik KPK bakal mendalaminya lebih jauh sejumlah perusahaan diluar 9 proyek yang sudah dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU.

"Kemudian terhadap, Beberapa perusahaan yang berasal dari Lampung Tengah, ini nanti juga akan ditelusuri karena akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya untuk bisa mengungkap berapa yang mereka dapatkan dengan pinjam nama atau pinjam bendera," tukas Setyo.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, tidak akan berhenti pada penetapan tersangka kepada tiga anggota DPRD OKU. Dia mengaku ketiga anggita DPRD OKU yang sudah mulai mendekam di Rutan KPK itu hanya perwakilan saja.

Penetapan tersangka tiga anggota DPRD OKU saat ini hanyalah pemeriksaan singkat 1x24 jam usai OTT KPK.

"Kemudian nanti kita lihat lagi untuk yang anggota DPR yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati ini ada dua ya ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu di jabat," kata Asep.

Halaman Selanjutnya

Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025 asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |