Jakarta, VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam draf RKUHAP, ada sejumlah lokasi yang tidak bisa digeledah oleh tim penyidik.
Berdasarkan draf RKUHAP yang dilihat pada Rabu, 26 Maret 2025, penyidik tidak bisa menggeledah ruangan MPR/DPR/DPD/DPRD ketika ada persidangan yang berlangsung.
Berikut isi lengkap Pasal 108 dalam draf RKUHAP:
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara
keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Kemudian, dalam Pasal 109, penyidik juga harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi penyidik dari daerah hukum wilayah yang digeledah tersebut.
Berikut isi Pasal 109:
Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.
Dalam Pasal 110, ketika menangkap tersangka, penyidik hanya bisa menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawa. Berikut isi lengkap Pasal 110:
Pasal 110
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka
terdapat benda yang dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka.
Sebagai informasi, pimpinan DPR RI sudah menerima Surat Presiden atau Surpres terkait pembahasan RKUHAP.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan Surpres RKUHAP dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di ruang rapat.
Puan menyebut, Surpres mengenai RKUHAP akan ditindaklanjuti oleh DPR khususnya Komisi III.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ujar politikus PDIP itu.
Halaman Selanjutnya
Source : ientrymail.com