Bandung, VIVA - Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Menurut Muslim, pihaknya menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang. perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil. Dalam surat pemanggilan, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025.
Muslim menambahkan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa kepada Tim hukum untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Lixa Mariana tersebut.
Terungkap alasan Ridwan Kamil ingin bantu biaya kuliah Lisa Mariana
Photo :
- Istimewa, viva.co.id
“Namun karena satu dan lain hal, Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidadngan,” demikian penjelasan Muslim dalam keterangan resminya yang disampaikan di Bandung, Senin 19 Mei 2025.
Di antara alasan permohonan pengunduran yang diketengahkan Muslim adalah terkait dengan masalah teknis penjadwalan Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan memperlajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tegasnya.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” terangnya.
Halaman Selanjutnya
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.