Kajari Jaksel Buka Peluang Panggil Eks Menkominfo Budi Arie Jadi Saksi Sidang Kasus Judi Online

5 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyebutkan ada keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi dalam pusaran kasus dugaan judi online (judol).

Dalam dakwaannya, terungkap Budi Arie ada menerima jatah 50 persen untuk melindungi pemblokiran situs judi online dari Kementerian Kominfo. Kini, Kementerian Kominfo berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa Budi Arie akan dihadirkan menjadi saksi sesuai dengan kebutuhannya. Dia masih akan melihat fakta hukum dari keterangan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan judi online.

"Kita lihat nanti kepentingan pembuktiannya," ujar Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Dia masih belum mau menjelaskan lebih jauh terkait kasus dugaan judi online tersebut. Haryoko meminta fakta-fakta hukum diperhatikan melalui keterangan pada persidangan.

Dakwaan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin.

Adapun, empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, saat itu yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Alwin bertemu dengan seorang saksi bernama Jonathan yang masih DPO saat ini. Jonathan merupakan sosok yang memiliki usaha dalam bidang judi online.

Kemudian dalam pertemuannya, Jonathan dan Alwin bersepakat untuk bekerja sama mengelola situs judi online bernama SultanMenang. Alwin bersedia melakukan pengawasan terhadap bisnis judi online Jonathan.

Alwin pun memulai untuk bisnis jahatnya di bidang judi online. Alwin melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website judi online tersebut, dengan memberikan upah Rp1 juta. Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi sebanyak Rp1,5 juta.

"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 (seratus) website perjudian online dari JONATHAN (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Namun, karena website yang dijaga semakin banyak, maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personil sebanyak 2 (dua) orang dan perubahan tarif menjadi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per website," kata jaksa dikutip Senin, 19 Mei melalui draft dakwaan.

Alwin Jabarti pun masih kerap melakukan pertemuan dengan sejumlah orang hanya demi mengupayakan bisnis judi online dengan Jonathan berlangsung aman, tanpa adanya pemblokiran website. Sehingga, Alwin rela membayar penjagaan website judi online sampai Rp4 juta.

Pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judi online. Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.

Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli. Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.

"Dengan tugas mencari link atau website judi online, yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.

Usut punya usut, website yang sudah diupayakan Alwin Jabarti agar tidak diblokir terkena blokiran oleh Kominfo. Blokir dilakukan oleh Adhi Kismanto.

Akhirnya, nilai penjagaan dari Alwin kepada Deden bertambah menjadi Rp280 juta. Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus ternyata mengetahui praktik jahat Deden dengan Alwin yakni berupaya menjaga ratusan situs judi online.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online, dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.

Pun, Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Deden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judi online.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali, karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau persentase sebesar 20?ri total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Muhrijan dan Agus melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30%, untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50% keseluruhan website yang dijaga," jelas jaksa.

Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judi online tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa, kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Adapun, pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judi online dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bantahan Eks Kominfo Budi Arie

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi membantah menerima jatah 50 persen karena membantu tidak memblokir situs judi online (judol). Dia mengklaim bahwa pernyataan itu adalah narasi yang jahat.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi Arie dalam keterangannya Senin, 19 Mei 2025.

Menteri Koperasi RI itu menjelaskan, bahwa publik harus jernih dalam melihat narasi jahat saat ini. Dirinya berharap publik tidak terjebak dalam pemahaman yang salah.

Narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan Budi Arie sendiri. 

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada. Justru, ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," lanjut Budi Arie. 

Budi Arie mengklaim tidak terlibat dalam pusaran judi online tersebut. Maka itu, dia siap membuktikannya dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Kemudian, dia menegaskan ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar. 

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum. Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," ujarnya.

Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat. 

"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," sebutnya.

Halaman Selanjutnya

Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, saat itu yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |