Medan, VIVA – Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS dipecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil keputusan dalam sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Benar, skepnya (Surat Keputusan) PTDH, tanggal 7 Mei 2025," ucap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi VIVA, Senin malam, 19 Mei 2025.
Namun atas putusan PTDH tersebut, Aiptu RS mengajukan banding. Kini, RS menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Polda Sumut.
Siti mengungkapkan, dalam sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumut, Aiptu RS terbukti melakukan penggelapan, dengan meminjam uang ke Bank menggunakan Skep anggota di Polres Padangsidimpuan.
"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, melalui pinjaman uang ke Bank BRI dengan menggunakan Skep anggota," jelas Siti.
Selain kode etik, Siti mengungkapkan Aiptu RS juga diproses secara hukum pidana atas kasus penggelapan tersebut.
"Iya, (Aiptu RS) juga diproses secara hukum pidana umum," ungkapnya.
Jual Amunisi ke Musuh Negara, Oknum Anggota Polri Ditangkap!
Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, menangkap oknum anggota Polri yang terlibat dalam penjualan amunisi terhadap KKB
VIVA.co.id
19 Mei 2025