Jakarta, VIVA – Roy Suryo akhirnya mendapatkan ganti rugi dalam perkara praperadilan yang diajukannya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy.
Perintah tersebut menjadi bagian dari putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy terkait permintaan ganti rugi. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Memerintahkan kepada turut termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada pemohon," kata Ketut.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan besaran ganti rugi imateriil yang berhak diterima Roy Suryo.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," ujarnya.
Permohonan terkait ganti rugi ini sebelumnya sempat tidak dapat diterima oleh hakim. Saat itu, persoalan formil menjadi alasan permohonan Roy kandas.
Hakim menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonan sebelumnya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Kini Kembali Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai upaya kelima.
VIVA.co.id
15 September 2026

1 day ago
5











