Jakarta, VIVA - Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman menanggapi santai isu dugaan suap terkait proses pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD periode 2024–2029.
Diketahui, kasus dugaan suap terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi memang ini tidak hanya menjadi isu daerah tapi isu nasional. Saya masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan," kata Akbar dikutip pada Minggu, 23 Februari 2025.
Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih menjadi pimpinan MPR RI 2024-2029
Akbar mengaku menjadi Wakil Ketua MPR RI dari unsur Senator, karena murni mendapatkan dukungan suara. “Itu bisa dicek dari teman-teman lintas Senator,” ujar putra Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini.
Sementara, Akbar juga menanggapi santai terkait rekaman yang mengindikasikan adanya dugaan suap. Makanya, Akbar tidak akan melaporkan penyebar rekaman suara tersebut. "Aman, tidak ada," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor yang bernama Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator atau anggota DPD RI yang menerima aliran uang suap tersebut.
Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi itu ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Bukan cuma pemilihan ketua DPD, Irfan bahkan mengungkap pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI juga diwarnai praktik suap.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.
Irfan lanjut menjelaskan, seorang anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat. Rinciannya, senilai 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$ 5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada US$ 8.000. Jadi ada US$ 13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.(Ant)
Halaman Selanjutnya
Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi itu ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.