Sidang Tuntutan terhadap 3 Hakim Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

4 days ago 6

Selasa, 15 April 2025 - 14:40 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terkait sidang agenda tuntutan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda hingga pekan depan. Jaksa meminta penundaan karena mengaku belum siap untuk memenuhi amar tuntutan..

Diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi usai memberikan vonis atau putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti hingga tewas.

"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 April 2025.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Untuk ketiga-tiganya?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.

"Siap," jawab jaksa.

Jaksa meminta sidang tuntutan ditunda dengan alasan masih harus ada yang dirapikan lebih dulu amar tuntutannya.

"Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi," jawab hakim.

Hakim meminta kepada jaksa untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 22 April 2025.

"Sidang ditunda hari Selasa depan tanggal 22 April 2025 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum," ujar hakim ketua.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Halaman Selanjutnya

Hakim meminta kepada jaksa untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 22 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |