Garut, VIVA – Publik kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut Jawa Barat terhadap pasiennya. Kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula setelah rekaman CCTV yang beredar luas di media social.
Dalam video CCTV tersebut terlihat seorang dokter tengah melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Tangan kanan dokter tersebut terlihat memegang alat USG yang mengitari daerah perut pasien, sementara tangan kirinya justru terlihat meraba area lain yakni bagian atas perut hingga menyentuh bagian dada pasien. Scroll lebih lanjut ya.
Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual dokter kandungan tersebut, Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr.dr. Yudi Mulayana Hidayat, SpOG, Supsp Onk., D.MAS, M.Kes angkat bicara. Diungkapnya bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap doktet tersebut.
"Sementara saya sampaikan bahwa PP POGI melaui POGI Cabang Jawa Barat telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan tapi yang bersangkutan tidak hadir( 3 kali ) ," kata dia saat dihubungi VIVA.co.id.
Yudi menjelaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran etika dan disiplin profesi. Maka POGI tidak akan ragu-ragu akan memberikan sanksi tegas organisasi. Dia juga mengungkap bahwa dokter yang bersangkutan adalah anggota baru POGI. Adapun sanksi tegasnya bila terbukti salah dapat berupa pengeluaran dari keanggotaan POGI serta pencabutan izin praktek.
Yudi juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah lama dan sudah ditangani oleh pihak dinas Kesehatan, klinik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan POGI cabang Priangan Timur Jawa Barat.
Ilustrasi konsultasi dengan dokter secara online. (Unsplash.com/National Cancer Institute)
"Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, Klinik, IDI, dan POGI Cabang Jawa Barat (Priangan Timur). PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan," kata dia.
Yudi juga menegaskan bahwa PP POGI akan membantu dan mengawal proses hukum agar tidak terulang hal-hal seperti ini yakni efek jera atau upaya preventif.
"POGI akan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Polres Garut hari ini sudah memeriksa lima saksi di klinik Karya Harsa Garut , CCTV sebagai alat bukti tertanggal 20-06-2024 antara jam 11.00-12.00. Polda Jawa Barat sudah membentuk tim khusus mencari pelaku dan sudah dibuka posko pengaduan di Polres Garut bagi korban lain dan dianggap sebagai kekerasan seksual,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Source : vstory