Jakarta, VIVA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia.
Haikal menilai kehalalan produk-produk di Indonesia menjadi bagian dari gaya hidup masa kini dan bukan hanya untuk muslim saja.
“Halal itu lifestyle, halal for everybody, halal untuk semua orang, not for muslim only. Halal adalah gaya hidup masa kini,” ujar Haikal saat konferensi pers di Gedung BPJPH, Senin, 21 April 2025.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan
Haikal menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga pakaian yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2026.
“Semua makanan, minuman yang didistribusikan termasuk di dalamnya pakaian, obat, kosmetik dan seluruhnya di tahun sesuai dengan tahun yang diarahkan yaitu 2026 yang akan datang sesuai dengan aturannya itu yang diedarkan di Indonesia didistribusikan, diperjualbelikan wajib bersertifikat halal,” kata Haikal.
Kendati demikian, Haikal menyebutkan bahwa tidak seluruh produk yang tidak halal tidak dapat beredar di Indonesia. Dia menekankan agar produk yang tidak halal itu untuk jujur mencantumkan bahan baku dalam label atau kemasannya.
“Kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan. Yang mengandung alkohol silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan. Hanya saja kejujuran harus diterapkan. Tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen,” tuturnya.
Haikal menambahkan bahwa pentingnya peran masyarakat untuk ikut mengawasi produk-produk yang beredar berkaitan sertifikasi halal itu.
“Kepada masyarakat yang kami meminta, mengimbau untuk bisa berperan aktif dalam pengawasan peredaran pangan olahan khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan silakan disampaikan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan. Yang mengandung alkohol silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan. Hanya saja kejujuran harus diterapkan. Tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen,” tuturnya.