Tak Hanya Royal Enfield, Mobil Milik Ridwan Ternyata Juga Disita KPK

5 hours ago 3

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK. Ternyata penyidik juga menyita mobil Ridwan Kamil buntut kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Untuk kendaraan selain royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu 26 April 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Secara detail, Tessa mengaku belum bisa menjelaskannya. Kendaraan roda empat Ridwan Kamil juga belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Merk blm bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu," tutur dia.

Royal Enfield Bukan Atas Nama RK

Kediamana Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung

Photo :

  • Cepi Kurnia/tvOne

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain.

"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Tessa

Sepeda motor tersebut disita penyidik KPK dari Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Tessa mengatakan penyidik KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut.

"Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yg dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya.

Geledah Dua Rumah Tersangka

Tessa mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB sebanyak 26 kendaraan. Kendaraan itu terdiri dari roda empat dan roda dua.

"KPK menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tersebut di atas, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," ujar Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa penyidik juga telah rampung melakukan penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025. Penggeledahan itu menyasar rumah dua orang tersangka perkara BJB.

"Pada tanggal 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon," kata Tessa.

Empat kendaraan pun disita. Tiga di antaranya merupakan kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor)," kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara BJB.

Sementara itu, untuk kendaraan RK kini sudah dibawa ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Motor RK yang disita KPK ternyata belum disetorkan kedalam LHKPN RK.

"Belum atau Tidak masuk dalam pelaporan LHKPN sdr RK," kata dia.

Jenis motor RK yakni termasuk dalam kendaraan yang langka atau limited edition. "Classic 500 Limited Edition," kata Tessa.

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil terlihat dipajang di Rupbasan KPK. Motor itu berwarna hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor.

Royal Enfiled ini menjadi salah satu alasan penyidik KPK nantinya akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat itu. Namun, belum dipastikan kapan pemanggilannya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |