Jakarta, VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly buka suara usai dilaporkan ke Propam Polri terkait penanganan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Ezra Walewangko (22).
Nicolas menyampaikan bahwa proses penyelidikan sudah berlangsung dengan profesional. Menurutnya proses penyelidikan juga sudah dilakukan dengan transparan.
"Penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan press conference pada tanggal 24 April 2025 dan sudah menyampaikan/menyajikan hasil kinerja secara maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan," ujar Kombes Pol Nicolas Ary kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly
Dia menuturkan bahwa penyelidik juga sudah mendatangkan ahli secara langsung untuk menjelaskan penyebab kematian Kenzha. Kemudian 47 orang saksi sudah diperiksa polisi.
"Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana," ujarnya.
Setelah mendatangkan ahli hingga puluhan saksi, polisi mengambil kesimpulan bahwa perkara tewasnya Kenzha bukan merupakan tindak pidana.
Namun, Nicolas juga tidak mempermasalahkan pandangan dari keluarga Kenzha yang berujung melaporkannya ke Propam Polri.
"Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," ujarnya.
Diketahui, keluarga Kenzha melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ke Propam Polri. Mereka tidak terima setelah polisi menyatakan kematian Kenzha tidak masuk dalam unsur tindak pidana.
Peristiwa ini bermula pada Selasa sore, 4 Maret 2025. Berdasarkan keterangan saksi EFW (23), yang merupakan teman korban, Kenzha dan sekelompok teman sedang mengonsumsi minuman keras di taman dekat perpustakaan UKI.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi cekcok antar mereka. Meskipun penyebab pertikaian tidak diketahui secara pasti, suasana sempat mereda dan mereka kembali minum bersama.
Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, cekcok kembali terjadi. Pihak keamanan kampus yang melihat pertikaian itu segera melerai. Setelah itu, saksi EFW mengantar Kenzha ke arah gerbang kampus.
“Saat itu saya tinggal karena mengira dia hendak mengambil motornya. Tapi ternyata dia justru berjalan ke arah pagar dan mulai berteriak serta mengguncang pagar,” ujar EFW dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada awal Maret lalu.
Kenzha kemudian jatuh bersama pagar yang diguncangnya. Ketika seseorang yang tidak dikenal EFW mengangkat tubuh korban, terlihat bahwa wajah dan hidung Kenzha telah mengeluarkan darah.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, baik dari saksi maupun forensik, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Nicolas.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga korban apabila ada temuan baru yang dapat membuka kembali kasus ini.
Halaman Selanjutnya
Namun, Nicolas juga tidak mempermasalahkan pandangan dari keluarga Kenzha yang berujung melaporkannya ke Propam Polri.