Padang, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 47 kilogram. Empat orang pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Empat orang tersangka itu yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba bermula terjadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung. Polisi berhasil menemukan 5 kg ganja di dalam mobil, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.
Polisi tak berhenti di situ, Nico menyebut jajarannya kemudian mencecar pelaku di lokasi dan berujung membawa ke sebuah rumah di kawasan Padang Sarai.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," ujar Kombes Nico kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.
Ilustrasi ganja kering
Photo :
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
Sementara itu, Bareskrim Polri yang diwakili Brigjen Pol Eko Hadi Santoso turut menyampaikan apresiasi atas kinerja polri dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, sinergi dan akselerasi memang dibutuhkan untuk berantas peredaran narkoba.
"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ucap Eko Hadi.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Bareskrim Polri yang diwakili Brigjen Pol Eko Hadi Santoso turut menyampaikan apresiasi atas kinerja polri dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, sinergi dan akselerasi memang dibutuhkan untuk berantas peredaran narkoba.