Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Seluruh Kejaksaan Dinilai Sebagai Bentuk Dwifungsi TNI

19 hours ago 4

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:04 WIB

Jakarta, VIVA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya telegram Panglima TNI, berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

TNI disebut harusnya fokus mengurus pertahanan, bukan ikut menjaga Kantor Kejaksaan. Hal tersebut diungkap Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," ujar dia pada Minggu, 11 Mei 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid

Kata Usman Hamid, belum ada regulasi jelas soal perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dia menyebut, perjanjian kerja sama TNI-Kejaksaan pun dirasa tak punya dasar hukum kuat.

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum, yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri. Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia," katanya.

Dirinya menambahkan, tak ada ancaman yang bisa membenarkan pengerahan pasukan ke Kejaksaan. Sehingga, telegram Panglima dinilai tak proporsional dan melanggar hukum.

“Pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI, karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (Satpam) Kejaksaan," katanya.

Usman Hamid mengatakan, surat perintah ini dianggap makin membuktikan dugaan bangkitnya dwifungsi TNI. Apalagi pasca revisi UU TNI beberapa waktu.

“Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil, ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari. Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," katanya.

Lebih lanjut pihaknya mendesak DPR RI khususnya Komisi I, III, dan XIII agar ikut bersikap mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan supaya mencabut surat itu demi supremasi sipil.

"Kami mendesak kepada jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI. Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebagai Kepala Pemerintah, dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengeluarkan perintah penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di Tanah Air.

Korps Adhykasa pun tidak menampiknya. Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," kata Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Usman Hamid mengatakan, surat perintah ini dianggap makin membuktikan dugaan bangkitnya dwifungsi TNI. Apalagi pasca revisi UU TNI beberapa waktu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |