Minggu, 11 Mei 2025 - 14:05 WIB
Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Telegram yang isinya meminta kepada seluruh satuan TNI untuk melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Adapun informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Telegram tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mengeluarkan surat perintah untuk para Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) agar mengerahkan personel sebanyak 1 SST (30 Personel) untuk Pengamanan di Kejati dan 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, bahwa Surat Telegram pengamanan kantor Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia itu tidak bersifat khusus, melainkan perbantuan pengamanan biasa saja. Hal itu dapat dilihat dari klasifikasi surat yang dikeluarkan oleh Panglima TNI kepada seluruh satuan.
"Surat tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika dikonfirmasi awak media, Minggu, 11 Mei 2025.
VIVA Militer: Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
Photo :
- Istimewa/Viva Militer
Lebih jauh dia menjelaskan, surat perintah pengamanan Kejaksaan di seluruh wilayah itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan dengan TNI.
"Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujarnya.
Terkait dengan jumlah kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), lanjut Kadispenad, itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan disesuaikan dengan kebutuhan atau sesuai keperluan.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," tegasnya.
Kadispenad pun menegaskan, bahwa TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.
Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Seluruh Kejaksaan Dinilai Sebagai Bentuk Dwifungsi TNI
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya telegram Panglima TNI, berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan ke Kejaksaan.
VIVA.co.id
11 Mei 2025