Tanggapi Ahli Bahasa, Hasto Sebut Keterangannya Dipengaruhi Kepentingan Penyidik

1 day ago 4

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:23 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Ahli Bahasa dari FIB Universitas Indonesia (UI) Dr Frans Asisi Datang. Hasto menilai bahwa keterangan Frans di persidangan telah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Frans Asisi Datang yang merupakan ahli bahasa dari Universitas Indonesia itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli. Hasto pada perkaranya dijerat kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," ujar Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.

Hasto menyebut penyidik sengaja menyelipkan ilustrasinya kepada Frans untuk memenuhi kepentingannya. 

"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," kata Hasto. 

Salah satu yang disoroti Hasto yakni keterangan Frans yang dimanfaatkan penyidik mengenai kontes percakapan yang ditemukan pada pesan WhatsApp dari Hasto kepada ponsel Saeful Bahri pada 16 Desember 2019.

Pesan tersebut mengenai adanya penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta untuk uang muka penghijauan. 

"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ujar Hasto.

"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," lanjutnya.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ujar Hasto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |