Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memberlakukan tarif impor tinggi ke sejumlah negara yang mengalami surplus perdagangan ke Amerika, termasuk ke Indonesia. Trump mengenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen ke Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia.
"Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas, karena berpotensi membawa dampak signifikan terhadap stabilitas arus perdagangan internasional," ujar Shinta saat dihubungi VIVA, Kamis, 3 April 2025.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Shinta menuturkan, sejak wacana kebijakan tarif reciprocal AS beredar, dunia usaha terus memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat.
"Penting untuk dipahami bahwa penerapan tarif tinggi oleh Amerika Serikat merupakan tantangan global yang tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga bagi seluruh negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS," jelasnya.
Shinta menjelaskan, dengan pengumuman pengenaan tarif itu, Apindo menilai bahwa pemerintah perlu merespons dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan dunia usaha.
"Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan di AS, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah AS untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak," terangnya.
Shinta menjelaskan, terdapat beberapa langkah yang diusulkan dunia usaha kepada pemerintah. Pertama, mendorong kesepakatan bilateral dengan AS untuk memastikan Indonesia mendapatkan akses pasar terbaik atau paling kompetitif dan saling menguntungkan.
"Secara khusus, kami meyakini bahwa penciptaan integrasi rantai pasok antara industri Indonesia dan industri di AS perlu dilakukan, sehingga ekspor Indonesia akan dipandang sebagai upaya memperkuat daya saing industri AS, bukan sebagai ancaman," jelasnya.
Kedua, Apindo meminta agar pemerintah mengevaluasi penerapan prinsip reciprocal secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan tarif dan hambatan non-tarif atas produk impor dari AS ke Indonesia. Hal ini guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan dagang kedua negara.
Ketiga, Shinta meminta agar pemerintah menstimulasi diversifikasi pasar tujuan ekspor Indonesia, agar kinerja ekspor nasional dapat lebih optimal dan stabil meskipun menghadapi hambatan di pasar tertentu, seperti kebijakan AS yang restriktif.
Keempat, pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi, guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.
"Kenaikan tarif AS ini tentu akan berdampak pada struktur biaya produksi dan daya saing industri dalam negeri. Terutama kebijakan ini akan berdampak langsung pada daya saing produk ekspor nasional, terutama sektor-sektor yang selama ini bergantung pada pasar AS, seperti tekstil, alas kaki, furniture, elektronik, batu bara, olahan nikel, dan produk agribisnis," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Shinta menjelaskan, terdapat beberapa langkah yang diusulkan dunia usaha kepada pemerintah. Pertama, mendorong kesepakatan bilateral dengan AS untuk memastikan Indonesia mendapatkan akses pasar terbaik atau paling kompetitif dan saling menguntungkan.