Garut, VIVA – Polres Garut Jawa Barat, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 5 tahun, Mawar (nama samaran). Kedua tersangka merupakan ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban YMU (31). Adapun, kakek korban ES (57) yang sebelumnya disebut-sebut terlibat masih dalam proses pemeriksaan polisi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan korban yang dilakukan secara berulang, mengarah kepada dua nama YMU dan YMA.
Kata dia, keterangan korban saat dimintai keterangan yang didampingi ibu korban serta ahli psikologis anak, relatif konsisten. Sehingga, lanjut dia, hasil gelar perkara ditetapkan ayah dan paman korban sebagai tersangka.
"Kami mintai keterangan secara berulang didampingi ibu korban dan ahli psikologis anak, jawabannya cukup konsisten terhadap dua nama itu,” ujarnya pada Jumat, 11 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin
Photo :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Adapun, hasil visum dokter hingga saat ini diakuinya belum keluar. Akan tetapi, pada hasil pemeriksaan dokter kelamin korban dalam kondisi mengalami kerusakan. Sementara, korban selama ini usai ibu korban bercerai tinggal bersama ayahnya, paman dan kakeknya.
"Nah, perbuatan cabul itu baru berlangsung pasca nenek korban meninggal dunia," ungkap Joko.
Lanjut Joko, untuk berapa lama dan berapa kali korban alami kekerasan seksual masih dilakukan pendalaman. Selain korban, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Jadi pengakuan korban memang dia mengalami kekerasan seksual maupun persetubuhan, tetapi mohon waktu kami masih terus mendalami kasus ini,” jelas dia.
Sementara itu, teka-teki darah dalam celana dalam anak di bawah umur mulai terkuak pada Senin, 7 April 2025 malam lalu. Kasus tersebut terungkap saat seorang saksi yang merupakan tetangga korban mengaku heran ada bercak darah di celana dalam korban.
Usai dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Cipanas Tarogong Kaler Garut, darah tersebut terindikasi dari kelamin korban yang diduga mengalami kekerasan seksual
Korban pun menyebut tiga nama yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual, antara lain ayah, paman dan kekek korban. Untuk menghindari upaya amuk warga yang marah serta diduga pelaku melarikan diri, ketiganya langsung diamankan di Mapolres Garut.
Halaman Selanjutnya
Lanjut Joko, untuk berapa lama dan berapa kali korban alami kekerasan seksual masih dilakukan pendalaman. Selain korban, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.