Jakarta, VIVA – Seorang teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto di Universitas Pertahanan, Cecep Hidayat menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto sempat memiliki nomor ponsel dengan provider luar negeri. Namun, nomor ponsel tersebut kata Cecep sudah tidak aktif lagi sejak bulan November 2024.
Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) itu menjadi saksi meringankan untuk Hasto Kristiyanto yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 20 Juni 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya menanyakan terkait nomor ponsel yang digunakan Hasto selama kenal dengan Cecep. Cecep menyebutkan bahwa nomor ponsel yang disimpannya selama kuliah merupakan provider dalam negeri.
"Saudara ingat nggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?" tanya Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang.
"Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya," kata Cecep.
"Provider dalam negeri nomornya itu ya?" tanya jaksa.
"Iya kan yang 62 maksudnya kan," sebut Cecep.
Selanjutnya, Cecep menuturkan bahwa Hasto sempat menggunakan nomor ponsel provider luar negeri. Namun, menurutnya nomor tersebut sudah tidak aktif kembali sejak bulan November 2024.
"Tadi kan saya nanya nomor yang, nomor HP yang disimpan," kata jaksa.
"Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar," timpal Cecep.
"Tahun kemarin itu kapan?" tanya jaksa.
"Itu yang November terakhir itu," ucap Cecep.
"Masih inget nomor mana itu?" tanya jaksa.
"Nggak, nggak ingat," jawab Cecep.
Lebih jauh, kemudian jaksa mendalami kode provider nomor luar negeri milik Hasto yang disimpan Cecep tersebut. Tetapi, Cecep mengaku lupa dan sudah menghapus nomor itu karena tidak aktif.
"Kodenya berapa? kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?" tanya jaksa.
"Kan bukan +62," jawab Cecep.
"Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? yang November tadi itu ya?" tanya jaksa.
"Iya yang tadi," jawab Cecep.
Kemudian, Cecep juga mengatakan tidak pernah muncul nama Sri Rejeki saat menyimpan nomor Hasto usai dicecar oleh jaksa terkait hal itu.
"Ada pernah saudara pada saat ngesave muncul Sri Rejeki?" tanya jaksa.
"Nggak ada sih," jawab Cecep.
Sempat terungkap dalam saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa. Ada anak buah Hasto yakni Kusnadi menyimpan kontak nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Nomor ponsel itu merupakan nomor berasal dari luar negeri (LN).
Dalam percakapannya, terdapat permintaan dari seseorang bernama Sri Rejeki Hastomo meminta Kusnadi untuk merendam ponsel. Namun, penyampaian yang dimaksudnya yakni melarung pakaian.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Cecep menuturkan bahwa Hasto sempat menggunakan nomor ponsel provider luar negeri. Namun, menurutnya nomor tersebut sudah tidak aktif kembali sejak bulan November 2024.