Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Darso (43), warga Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota kepolisian.
Tersangka berinisial HR (48), seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang menjabat sebagai Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
"Iya, betul (sudah ada penetapan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Photo :
- tvOne/Didiet Cordiaz
Namun, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, menilai bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini seharusnya tidak hanya satu orang. Ia berpendapat bahwa keenam polisi yang diduga terlibat harus diproses hukum secara adil.
"Saya dengar tersangka berpangkat AKP, perwira pertama. Ini justru terkesan seperti di film-film, di mana atasan melindungi bawahannya," ujar Antoni.
Antoni juga menegaskan bahwa keterangan Darso sebelum meninggal harus menjadi dasar dalam penyelidikan. Menurutnya, korban sempat mengungkapkan bahwa dirinya dihajar oleh enam anggota kepolisian.
"Di mana-mana, atasan tidak mungkin bekerja sendiri, pasti melibatkan anak buahnya. Dalam kasus ini, komandan pun tidak mungkin menghajar seorang diri. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana seharusnya bisa diterapkan," tambahnya.
Meski demikian, Antoni tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penetapan satu tersangka ini menjadi awal untuk mengungkap keterlibatan lima anggota polisi lainnya.
"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam. Informasinya, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum mengakui perbuatannya," tegasnya.
Sebelumnya, keluarga Darso melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (10/1/2025) malam. Laporan tersebut menyebutkan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai terduga pelaku.
Insiden penganiayaan terhadap Darso terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, di Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Hingga kini, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. (Didiet Cordiaz/tvOne/semarang)
Halaman Selanjutnya
"Di mana-mana, atasan tidak mungkin bekerja sendiri, pasti melibatkan anak buahnya. Dalam kasus ini, komandan pun tidak mungkin menghajar seorang diri. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana seharusnya bisa diterapkan," tambahnya.