Terungkap! Jejak Pelaku Pembunuhan WN Australia di Bali Berawal dari Barcode Palu

5 hours ago 3

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:00 WIB

Badung, VIVA – Kepolisian Resor Badung menyatakan jejak tiga pelaku pembunuhan terhadap WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung berawal dari penemuan barcode atau kode batang yang tertera pada salah satu barang bukti berupa palu.

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M. Arif Batubara di Badung, Sabtu mengatakan barang bukti yang ditemukan di depan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dibeli oleh salah seorang dari tiga WNA Australia yang kini telah menjadi tersangka di sebuah toko di Badung.

"Dari olah TKP, tim Opsnal menemukan palu di pintu masuk mau ke vila. Mulai dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan berkaitan dengan barcode pada palu sehingga dari barcode itu kita bisa melihat lokasi pembelian dan pembelinya," kata Arif.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Setelah dilakukan penelusuran terkait dengan alamat toko yang tertera pada kode batang tersebut, tim Opsnal menuju ke sebuah toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.

Di toko tersebut, polisi menemukan bukti akan adanya WNA yang membeli barang berupa sebuah palu besar yang saat ini sudah diamankan polisi.

Wajahnya pun terekam kamera CCTV yang ada pada toko tersebut.

"Kami lakukan investigasi siapa pembelinya. Dari CCTV toko tersebut terlihat ada seorang membeli palu sehingga kita menelusuri satu orang. Tetapi penelusuran tersebut secara acak tidak monoton," katanya.

Namun kemudian, jejak ketiga terduga pelaku sempat hilang di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Badung.

Kapolres Badung tidak menjelaskan secara rinci terkait bukti petunjuk setelah itu hingga akhirnya bisa menangkap tiga terduga pelaku.

Para terduga pelaku adalah yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).

Ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 14 Juni dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar.

ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar. (Ant)

Halaman Selanjutnya

"Kami lakukan investigasi siapa pembelinya. Dari CCTV toko tersebut terlihat ada seorang membeli palu sehingga kita menelusuri satu orang. Tetapi penelusuran tersebut secara acak tidak monoton," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |