Terungkap Tarif Izin Tinggal WNA di Indonesia, KPK Justru Temukan Pungutan Percepatan Rp1,5 Juta per Orang

1 week ago 5

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti besaran biaya resmi layanan keimigrasian di Indonesia.

Di tengah terungkapnya praktik pungutan percepatan pengurusan izin tinggal yang diduga mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang, Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya telah menetapkan tarif resmi yang berlaku bagi WNA untuk mengurus izin tinggal sesuai ketentuan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif tersebut tercantum dalam layanan biaya keimigrasian yang dipublikasikan Ditjen Imigrasi dan berlaku untuk berbagai jenis izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Temuan KPK mengenai adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi menjadi perhatian karena pengurusan izin tinggal sejatinya telah memiliki mekanisme dan tarif yang diatur secara jelas oleh pemerintah.

Daftar Tarif Resmi ITAS untuk WNA di Indonesia

Berdasarkan ketentuan Ditjen Imigrasi, biaya pengurusan Tarif Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berbeda-beda sesuai masa berlaku yang diajukan pemohon.

Berikut rincian tarif resmi ITAS:

  • ITAS masa berlaku paling lama 30 hari: Rp500.000 per permohonan
  • ITAS masa berlaku paling lama 60 hari: Rp1.000.000 per permohonan
  • ITAS masa berlaku paling lama 90 hari: Rp1.500.000 per orang
  • ITAS masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp2.000.000 per permohonan
  • ITAS masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp3.000.000 per permohonan
  • ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
  • ITAS masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan
  • ITAS masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp7.000.000 per permohonan

Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang harus dibayarkan sesuai jenis izin tinggal yang diajukan oleh WNA kepada otoritas keimigrasian Indonesia.

Biaya Resmi Izin Tinggal Tetap hingga Rp15 Juta

Selain ITAS, Ditjen Imigrasi juga mengatur biaya pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dapat diajukan oleh WNA yang memenuhi persyaratan tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun rincian tarif ITAP adalah sebagai berikut:

  • ITAP berlaku paling lama 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan
  • ITAP berlaku paling lama 10 tahun: Rp12.000.000 per permohonan
  • ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan

Halaman Selanjutnya

Besaran biaya tersebut menjadi acuan resmi dalam pelayanan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |