TNI AD Pastikan 2 Prajurit Tembak Polisi di Lampung Dipecat dari Dinas Militer

3 weeks ago 6

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:31 WIB

Jakarta, VIVA – Markas Besar TNI Angkatan Darat memastikan pemecatan dua prajurit TNI AD yang terlibat di kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil keputusan pengadilan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemecatan dua prajurit TNI AD  merupakan pidana tambahan dalam sistem peradilan militer. Hukuman tambahan ini akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan oleh prajurit yang bersangkutan.

"Saat ini, mengatakan mereka dipecat tidaklah bijak karena proses hukum masih berjalan," ujar Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Secara umum, Wahyu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua prajurit tersebut merupakan pelanggaran berat. Larangan-larangan seperti menghilangkan nyawa seseorang, terlibat dalam aktivitas ilegal, dan kepemilikan senjata secara tidak sah telah menjadi aturan yang ditegaskan oleh pimpinan.

"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," ujar Wahyu

Wahyu juga menyampaikan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah berulang kali mengingatkan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal dalam bentuk apa pun.

Dia meminta seluruh prajurit TNI AD untuk menaati perintah KSAD serta mengimbau para komandan satuan agar lebih ketat dalam mengawasi dan mengendalikan anggotanya agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Ia memastikan TNI AD tidak akan melindungi dua prajurit yang terlibat kasus penembakan.

"Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik," ungkapnya

Sebelumnya, dua orang oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan tersangka.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya

"Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik," ungkapnya

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |