Tom Lembong soal Hakim yang Tangani Perkaranya Terlibat Suap: Tetap Percaya Yang Maha Adil

5 days ago 2

Senin, 14 April 2025 - 15:31 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara soal penetapan tersangka tiga hakim yang menangani perkara kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi. Tiga hakim yang mengadili sidang minyak goreng diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi.

Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi karena telah memberikan vonis atau putusan bebas (onslag) di perkara bahan baku minyak goreng.

Tom Lembong menyesalkan dengan adanya hakim yang diduga menerima suap dan gratifikasi.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025.

Hakim Djuyamto Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sementara itu, Tom Lembong juga menyampaikan sebuah pesan menjelang hari Paskah 2025. Dia mengaku menyerahkan penanganan kasusnya ke majelis hakim.

"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," kata Tom soal hari Paskah pekan ini.

Sekadar informasi, Hakim anggota yang saat ini tengah memeriksa sekaligus mengadili perkara kasus dugaan impor gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ternyata menjadi salah satu tersangka kasus suap usai vonis bebas perkara Minyak Goreng atau ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun hakim anggota Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus dugaan suap yakni Ali Muhtarom.

Susunan majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong yakni ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Kemudian, hakim Ali kini diganti dengan hakim Alfis Setyawan.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditujuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar ketua hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025.

Sidang Tom Lembong kembali digelar hari ini, setelah melalui libur lebaran tahun 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam sidang tersebut.

Dalam kasus suap terkait vonis lepas Minyak Goreng, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan Sabtu malam.

Halaman Selanjutnya

Sekadar informasi, Hakim anggota yang saat ini tengah memeriksa sekaligus mengadili perkara kasus dugaan impor gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ternyata menjadi salah satu tersangka kasus suap usai vonis bebas perkara Minyak Goreng atau ekspor crude palm oil (CPO).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |